" Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) "
A. Latar Belakang
Pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan, yaitu tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini sebagai arah pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan sepenuhnya oleh madrasah bersama komite madrasah, para guru dan pihak-pihak lain yang terkait dalam proses belajar mengajar di madrasah kami.
1. VISI
1. Unggul dalam pengembangan isi (kurikulum)
2. Unggul dalam pengembangan standar pendidikan dan tenaga kependidikan
3. Unggul dalam pengembangan standar proses
4. Unggul dalam pengembangan fasilitas pendidikan
5. Unggul dalam pengembangan standar kelulusan
6. Unggul dalam mutu kelembagaan dan manajemen
7. Unggul dalam penggalangan pembiayaan pendidikan
8. Unggul dalam standar penilaian prestasi akademik dan non akademik
2. MISI
1. Melaksanakan Standar dalam pengembangan kurikulum
2. Melaksanakan peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan
3. Melaksanakan berbagai inovasi proses pendidikan
4. Melaksanakan pengembangan fasilitas pendidikan
5. Melaksanakan upaya peningkatan standar kelulusan
6. Melaksanakan pengembangan mutu kelembagaan dan manajemen
7. Melaksanakan pengembangan dalam penggalangan biaya pendidikan
8. Melaksanakan pengembangan dalam penilaian prestasi akademik dan non akademik
Baca selengkapnya...























